
HALOJABAR.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah antisipatif yang cukup radikal untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diwujudkan dengan menghentikan sementara operasional delman serta sejumlah trayek angkutan kota (angkot) di titik-titik rawan kemacetan, terutama di kawasan Padalarang dan Lembang yang selalu menjadi langganan padat kendaraan. Langkah ini sengaja diambil guna mengoptimalkan ruang jalan bagi para pemudik dan wisatawan yang melintas di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat fokus membersihkan jalur utama dari angkutan lokal yang dinilai kerap memicu perlambatan arus. Di kawasan Padalarang, delman yang biasa melayani rute Pasar Tagog hingga Babakanloa Permai (Baloper) dilarang beroperasi selama tujuh hari penuh. Sebagai gantinya, pemerintah daerah telah menyiapkan dana kerahiman agar para kusir tidak kehilangan mata pencaharian mereka selama momentum menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Mochammad Ridwan Evi, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses sosialisasi dan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan. “Mereka diminta tidak beroperasi selama 7 hari mulai tanggal 18 Maret. Jadi mereka diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari. Nah jadi totalnya 1,4 juta. Itu sebagai upaya mendukung kelancaran arus kendaraan,” ujar Ridwan saat memberikan keterangan terkait kompensasi bagi para kusir delman.
Tidak hanya delman, pembatasan ketat juga menyasar angkutan moda roda empat di kawasan wisata Lembang.

Sebanyak tiga trayek angkot, yaitu rute Cisarua–Lembang, Lembang–Cikole, dan Maribaya–Cibodas, resmi dihentikan sementara. Kebijakan di sektor angkot ini berdampak pada ratusan pekerja transportasi lokal, yang untungnya juga masuk dalam skema penerima bantuan dana dari pemerintah daerah selama jalur dialihkan penuh untuk kendaraan pemudik.
Mengenai rincian penerima bantuan di sektor angkutan kota tersebut, Ridwan menambahkan bahwa pemerintah merangkul seluruh pihak yang terdampak, baik mereka yang berstatus sebagai pekerja di balik kemudi maupun pihak penyedia armada. “Jadi yang diberikan kompensasi angkot itu meliputi pemilik sama sopir. Totalnya ada 259 orang, terdiri dari 190 pengemudi dan 69 pemilik. Mereka masing-masing mendapat kompensasi sebesar Rp1 juta,” tambahnya.
Kebijakan yang merupakan amanat langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengurai botol leher (bottleneck) di jalur Bandung Barat. Karakteristik delman yang bergerak lambat serta kebiasaan angkot yang sering berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dinilai menjadi faktor utama kemacetan parah di musim liburan. Dengan kompensasi yang layak dan sterilisasi jalur, Pemkab Bandung Barat optimis volume kendaraan pribadi dan bus antarkota yang melonjak signifikan dapat mengalir dengan lebih lancar, aman, dan minim risiko kecelakaan.






