Majalengka – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Bea Cukai Cirebon menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (26/8), di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini melibatkan kalangan jurnalis sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, menyampaikan bahwa persoalan rokok ilegal tidak bisa dilihat dari sisi hukum semata, melainkan juga terkait aspek psikologis, budaya, ekonomi, kesehatan, dan sosial masyarakat.
“Rokok sudah lama lekat dengan budaya maskulinitas dan solidaritas, sehingga diterima secara sosial bahkan sejak remaja. Karena itu, mengatasinya tidak cukup hanya dengan menaikkan harga cukai, tetapi juga dengan mengubah nilai-nilai sosial yang melekat di masyarakat,” ujarnya.
Peran Jurnalis dalam Edukasi
Pemerintah daerah menekankan pentingnya peran jurnalis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. Media dinilai mampu menyuarakan informasi yang tepat sehingga masyarakat memahami dampak negatif dari peredaran rokok tanpa pita cukai.
Satpol PP Majalengka bersama Bea Cukai telah melakukan berbagai operasi dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Secara keseluruhan, sepanjang 2025 hingga 22 Agustus, Bea Cukai Cirebon mencatat 17.208.477 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar serta nilai barang sekitar Rp25,5 miliar.
Aspek Ekonomi dan Sosial
Cukai rokok masih menjadi penyumbang besar penerimaan negara, yakni lebih dari Rp200 triliun pada 2024. Di Kabupaten Majalengka, Rp90 miliar anggaran Universal Health Coverage (UHC), sekitar 60 persen bersumber dari cukai rokok. Namun, kenaikan cukai justru berpotensi memberatkan keluarga miskin.
“Perokok yang sudah kecanduan tidak berhenti, melainkan mengorbankan kebutuhan lain seperti gizi, pendidikan, atau kesehatan. Rokok juga sering dijadikan pelarian dari stres dan tekanan hidup, sehingga kebijakan ini harus diimbangi dengan solusi sosial,” jelas Aeron Randi.
Aspek Kesehatan
Secara teori, cukai rokok bertujuan menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat. Namun, edukasi dan layanan berhenti merokok di kalangan bawah masih minim. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal yang tidak jelas kandungan maupun kualitasnya justru menimbulkan risiko kesehatan lebih besar.
Aspek Hukum dan Pengawasan
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok impor atau produksi dalam negeri yang dijual bebas tanpa memenuhi ketentuan undang-undang, misalnya tanpa pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang bukan haknya.