Majalengka Perketat Pengawasan, Jurnalis Dilibatkan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi berat. Untuk rokok polos, hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai. Sementara itu, rokok dengan pita cukai palsu dikenai pidana penjara 1–8 tahun serta denda 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai mencatat, pada 2025 berhasil diamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah. Jumlah ini menunjukkan peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi meski upaya penindakan terus dilakukan.

Sebaran Penindakan Rokok Ilegal

Data Bea Cukai Cirebon hingga 22 Agustus 2025 menunjukkan sebaran rokok ilegal di berbagai kabupaten/kota:

Indramayu: 47.460 batang (PJT), 17.920 batang (Opsar DBH CHT), 384.000 batang (perlintasan), 511.580 batang (operasi mandiri).

Majalengka: 22.000 batang (PJT), 228.280 batang (Opsar DBH CHT), 2.199.960 batang (perlintasan).

Kabupaten Cirebon: 180.240 batang (PJT), 429.611 batang (Opsar DBH CHT), 9.587.700 batang (perlintasan), 490.960 batang (operasi mandiri).

Kota Cirebon: 1.159.060 batang (PJT), 14.806 batang (Opsar DBH CHT), 1.256.000 batang (perlintasan), 34.440 batang (operasi mandiri).

Kuningan: 10.020 batang (PJT), 500.940 batang (Opsar DBH CHT), 133.500 batang (operasi mandiri).

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Majalengka dan wilayah sekitarnya masih menjadi daerah rawan peredaran rokok ilegal.

Gerakan Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal

Tingginya cukai tanpa diimbangi pengawasan yang kuat mendorong sebagian masyarakat beralih ke rokok murah dan ilegal. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja.

Karena itu, Pemkab Majalengka menegaskan pentingnya sinergi semua pihak. “Tanpa kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan media, pasar gelap tembakau akan terus berkembang. Sosialisasi ini adalah langkah awal memperkuat kolaborasi,” tegas Aeron Randi.

Dengan keterlibatan jurnalis, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, aparat lebih tegas dalam penindakan, dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.(BA)