HALOJABAR.CO – Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menemukan rumah makan yang membandel karena buka di siang hari pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 ini.
Hal itu diketahui setelah Satpol PP melakukan pengawasan dan razia terhadap usaha jasa makanan dan minuman yang buka di siang hari selama bulan Ramadhan ini.
“Pengawasan ini sudah dimulai sejak kemarin dan di lapangan masih banyak tempat makan yang buka di siang hari dan tidak ditutup terpal atau kain penghalang,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP KBB Angga Setiaputra, saat dihubungi, Kamis 6 Maret 2025.
Diakuinya, berdasarkan hasil pengawasan masih menemukan adanya tempat usaha makan dan minum yang buka secara terang-terangan di siang hari. Sehingga itu dianggap tidak menghargai warga yang sedang berpuasa.
Pengawasan ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 665 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H/2025, yang menyebutkan bahwa jasa usaha makanan dan minuman agar selalu menggunakan tirai jika buka di siang hari.
“Aturan itu diberlakukan untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.
BACA JUGA: ASN Pemkot Cimahi akan Ikuti Retret di Bulan Ramadhan, Ini Opsi Tempatnya
Dirinya menyebutkan, razia tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan di Bandung Barat saja, melainkan hingga ke wilayah pelosok seperti Bandung Barat bagian selatan yakni wilayah Sindangkerta dan Gununghalu.
Disinggung kepada yang melanggar aturan tersebut, Angga menyebutkan, langsung beri teguran dan pembinaan. Seperti disampaikan kalau mau beroperasi di siang hari silahkan, tapi harus ada penutupnya, sehingga tidak nampak dari luar.
“Sangsinya bertahap dari mulai teguran dan peringatan dulu, karena kita juga memiliki tupoksi untuk melakukan pembinaan kepada mereka,” tuturnya.
Selain usaha jasa makanan dan minuman dalam surat edaran itu juga disebutkan adanya larangan pesta, pementasan dan atraksi yang menjurus pada pornografi atau pornoaksi serta minuman keras atau beralkohol.
Seperti hotel di Bandung Barat juga dilarang membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat, dan karaoke selama bulan suci Ramadhan. Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilarang sesuai surat edaran itu.
“Kami akan mengawasi di lapangan, karena sesuai surat edaran ada larangan. Seperti peredaran minuman keras, pornoaksi, dan layanan karaoke,” pungkasnya.***