HALOJABAR.CO – Mengacu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait upah para pekerja yang akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%, maka besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Kota Cimahi dipastikan mengalami kenaikan.
Ketentuan penghitungan upah tahun 2025 itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
“Perkemanker terkait UMK 2025 sudah kami terima dari pusat. Amanatnya memang tertulis untuk kenaikannya 6,5%,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana, Rabu 11 Desember 2024.
Pada Permenaker tersebut kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh itu mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten.
BACA JUGA: Dewan Pengupahan Cimahi Lakukan Pleno Sebelum Usulkan Besaran UMK Tahun 2025
Tentunya dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.
“Mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu,” ucapnya.
Adanya ketentuan tersebut, lanjut Febi, maka UMK tahun 2025 di Kota Cimahi akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.863.692. Naik sebesar Rp235 ribu dari UMK tahun 2024 yang mencapai sebesar 3.627.880 per bulan.
Nantinya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan rapat pleno penentuan UMK 2025 pekan ini sebelum diserahkan kepada Wali Kota Cimahi. Setelah itu, Wali Kota Cimahi akan merekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan penetapan.
“Kita pleno dulu, baru melaporkannya ke wali kota. Selanjutnya wali kota membuat rekomendasi ke gubernur, karena yang menetapkan UMK tetap di gubernur,” ujarnya.***