HALOJABAR.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi melakukan agenda kunjungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis 15 Mei 2025.
Budi Arie menyampaikan, Kota Cimahi bisa lebih cepat dalam membentuk Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih di antara daerah-daerah lain di Indonesia. Sebab Kota Cimahi hanya memiliki 15 kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan.
“Saya bersyukur Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan ini sudah menyelesaikan Muskel untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, dan di Cimahi bisa lebih cepat,” ucapnya.
Menurutnya, dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bakal dibentuk, di Kota Cimahi hanya ada 15 koperasi kelurahan nantinya. Bahkan dari 15 Kopkel Merah Putih di Cimahi harus ada yang menjadi juara nasional.
Sebab ada sekitar 7.700 kelurahan di seluruh Indonesia. Termasuk, di Surabaya dan Jakarta yang akan saling bersaing. Selain itu, koperasi itu harus untung dan yang tidak boleh dari koperasi itu, yakni markup dan fiktif.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Optimistis dapat Terbentuk Pada 15 Kelurahan di Kota Cimahi
Koperasi harus untung bagi para anggotanya. Termasuk bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Kemensos didorong mendapatkan bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai anggota Kopkel Merah Putih.
“Nanti penyaluran bansos itu lewat koperasi, sehingga para KPM itu harus menjadi anggota dan Ketua Kopkel Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Merah Putih bertugas membuat koperasinya untung,” tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Budi, target kemiskinan ekstrem sebanyak 3,1 juta di Indonesia diharapkan bisa rampung dalam satu tahun ini. Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia sekitar 8 persen.
“Harusnya anggota Kopkel Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Merah Putih ini anggotanya bisa mencapai 15.000 hingga 20.000. Kalau semuanya bergotong royong saya yakin modalnya akan kuat dan bisa untung banyak,” harap Budi.
Pihaknya terus merumuskan relaksasi-relaksasi agar koperasi ini lebih mudah dibentuk, misalnya iuran keanggotaannya enggak usah besar. Presiden Prabowo juga menginstruksikan membuat kopdes ini untuk menebus kelalaian terhadap keberadaan koperasi selama berpuluh-puluh tahun.
Padahal, koperasi merupakan bentuk usaha yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan para pendiri bangsa yang sempat terlupakan. Padahal koperasi itu merupakan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.