Meresahkan Warga, Satnarkoba Polresta Bandung Gerebek Kios Miras di Rancaekek

kios miras rancaekek
Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek kios miras di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Bandung, yang meresahkan warga. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Satnarkoba Polresta Bandung merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran atau penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan keras di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan PT Kahatex.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.

“Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah sebuah toko atau kios yang menjual minuman beralkohol jenis tuak,” ujar Agus, Kamis, 2 Desember 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita bernama IF (45) warga Kampung Kebon Lega, Kota Bandung.

BACA JUGA: Viral Pemalakan Pria Bergolok kepada Pedagang Kali Lima di Pasar Baru Majalaya, Kurang dari 24 Jam Pelaku Diciduk Polisi

Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek kios miras di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Bandung, yang meresahkan warga. (Foto: Istimewa)

“Dari kios miliknya, kami menyita 18 bungkus minuman beralkohol jenis tuak. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan dari pemilik kios terungkap bahwa terdapat warung kecil yang berjarak sekitar 5 meter dari kiosnya yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras.

“Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga kini tidak menunjukkan adanya aktivitas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satnarkoba Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

“Kami sudah pasang garis polisi di dua kios tersebut,” pungkasnya.***