Beranda News Nasional Metode Pengelolaan Sampah Open Dumping Dilarang, Kementerian LH Beri Sanksi 343 TPA Nasional Metode Pengelolaan Sampah Open Dumping Dilarang, Kementerian LH Beri Sanksi 343 TPAAdi HaryantoSabtu, 22 Februari 2025 | 17:02 WIBSabtu, 22 Februari 2025 | 16:53 WIB TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat sebagian lokasinya masih bisa digunakan dengan catatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memadai supaya tidak mencemari sungai di sekitarnya. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO) Sebelumnya Laman: 1 2 Baca JugaHindari Misinterpretasi soal Efisiensi Anggaran, Kepala Daerah Disarankan Lakukan Ini ke DPRDKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman Minta Warga All Out Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan PremanismeGubernur Jabar Dedi Mulyadi Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya Padi Serentak di MajalengkaHasil Sidang Isbat, Pemerintah RI Tetapkan Lebaran Idul Fitri 1446 H Jatuh Pada Hari Senin, 31 Maret 2025Resmi! 1 Ramadhan 1446 Jatuh Pada Sabtu, 1 Maret 2025Menteri LH Jadikan Pasar Atas Cimahi Sebagai Percontohan dalam Pengelolaan Sampah