Minta Kejelasan Nasib, Pegawai Non ASN di Pemda KBB Mengadu ke Komisi I DPRD

efisiensi anggaran kbb
Ribuan tenaga honorer di Pemda KBB mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD KBB terkait dengan masa kerja dan honor yang akan mereka dapatkan ketika mengabdi menjadi pegawai non ASN di Pemda KBB. (Foto/Dokumen HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku resah.

Pasalnya pengabdian yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan. Mereka lantas mengadukan nasibnya kepada Komisi I DPRD KBB.

“Kami dari Presidium Honorer Bandung Barat dan Forum Pegawai Non ASN (FPNA) Sekretariat DPRD kemarin sudah meminta audiensi dengan Komisi I untuk menyikapi kekhawatiran akan ketidakjelasan status dalam pekerjaan kami yang telah mengabdi selama 10 tahun,” kata Ketua Presidium Honorer Bandung Barat, Agie Prawirakusumah, Jumat 10 Januari 2025.

Pada audiensi yang dilaksanakan pada Rabu 8 Januari 2025, jelas Agie, pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting berkaitan dengan nasib para pegawai non ASN di lingkungan Pemda KBB dan Setwan KBB.

Ada 18 poin yang pihaknya sampaikan terkait teknis perjalanan honorer Pemkab Bandung Barat. Yakni proses perubahan/revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.

Menurutnya sebelum disahkan revisi UU tentang ASN, Menpan RB pada bulan Juli 2022 mengeluarkan surat untuk pendataan honorer, dengan salah satu syarat diantaranya telah bekerja minimal 2 tahun secara berturut turut.

“Pada Juli-desember 2022 dilakukan pendataan dan validasi honorer oleh BKPSDM dan selesai pada Desember 2022 dan masuk dalam pangkalan data BKN,” terangnya.

Setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan sesuai dengan Pasal 66, sebut Agie, pemerintah wajib melakukan Penataan honorer dengan batas waktu sampai dengan Desember 2024

Selain itu, dalam Kepmenpan RB Nomor 634 tahun 2024 mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK dan Kepmenpan RB No. 347 tahun 2024, honorer eks THK 2 yang masih aktif bekerja dan terdata di pangkalan data BKN RI.

BACA JUGA: Pemda KBB Naikkan Anggaran Kepesertaan BPJS Kesehatan hingga Rp128 Miliar

“Secara teknis pengangkatan PPPK melalui seleksi ujian terbagi dalam beberapa kriteria, yaitu prioritas eks THK 2, honorer dalam pangkalan data BKN, honorer non pangkalan data BKN,” ujarnya.

Kemudian, seleksi administrasi dan kompetensi dilaksanakan dan menghasilkan jumlah kelulusan dan jumlah honorer yang tidak lulus sesuai dengan formasi yang tersedia.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pernyataan Menpan RB pada Zoom Meeting bersama para pengelola kepegawaian di kementerian, instansi, lembaga, Pemerintah Daerah dan BKN RI pada 30 Desember 2024.

Salah satunya membahas mengenai status bagi honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu yang dapat dianggarkan di luar anggaran belanja pegawai sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor 5993, tertanggal 12 desember 2024.