Selanjutnya untuk tenaga honorer yang tidak lulus baik R2 (eks THK 2) dan R3 (Non THK 2 database BKN) diangkat prioritas dengan pertimbangan masa kerja/pengabdian dan usia tenaga honorer.
Secara bertahap oleh Pemda Bandung Barat sesuai dengan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
“Usulan menjadi prioritas honorer R2 dan R3 dengan masa kerja/pengabdian di atas 15 tahun yang tidak lulus pada tahap 1 untuk dapat ikut kembali seleksi tahap 2. Lalu Usulan pengangkatan secara bertahap untuk honorer R3 yang masuk ke dalam pangkalan data BKN RI diselesaikan paling lambat 3 tahun anggaran,” jelasnya.
Tak cuma itu, tegas Agie, bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang 1 datanya harus dikunci agar tidak terjadi perubahan. Data tersebut kemudian dibuatkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan masa kerja berdasarkan OPD.
“Jadi DUK dijadikan acuan pengangkatan/pengisian formasi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegasnya.
Agie menilai, hal itu harus dilaksanakan dilaksanakan agar berkeadilan dan penghargaan kepada pengabdian bagi para pegawai non ASN dan jangan menjadikan hasil nilai test sebagai acuan.
“Kami juga meminta kejelasan status bagi pegawai non ASN yang mendaftar CPNS tetapi tidak lulus. Termasuk, melakukan klasifikasi honor non ASN berdasarkan masa kerja pengabdian, yakni untuk masa kerja 15 tahun ke atas sebesar 100 persen dari UMK, 10 tahun ke atas sebesar 90 persen dari UMK, 5 tahun ke atas sebesar 80 persen dari UMK dan di bawah 5 tahun sebesar 65 persen dari UMK,” pungkasnya.***