HALOJABAR.CO – Ratusan guru honorer lulusan pendidikan profesi guru atau PPG piloting 1, 2 dan 3 tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum menerima honor dan tunjangan profesi guru (TPG) sejak Januari 2025.
Salah seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun, Ahmad Jafar (35) menyebutkan, sejak Januari 2025 banyak guru honorer yang lulus program pendidikan guru profesi (PPG) tak lagi menerima gaji. Selain itu TPG yang menjadi hak mereka juga belum dicairkan.
“Honor dan tunjangan profesi guru (TPG) sejak Januari 2025 belum cair. Kondisi ini membuat para guru honorer semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, terlebih sebentar lagi lebaran,” ucapnya, Rabu 12 Maret 2025.
Menurutnya, pencairan TPG itu ada mekanismenya. Misal data guru tersebut harus tervalidasi di web https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Sehingga hal tersebut pastinya akan mengalami proses panjang sampai TPG benar-benar diterima.
Dia menilai kebijakan yang diterapkan di setiap sekolah di Bandung Barat ini berbeda-beda. Misalnya ada guru yang masih menerima gaji full lantaran masih dianggarkan dari dana BOS.
Kendati demikian, mereka harus melakukan pengembalian gaji tersebut jika TPG-nya cair. Lalu ada yang menerima gaji setengah dan ada juga yang menerima gaji alakadarnya dengan dalih kebijaksanaan pimpinan (kepala sekolah).
“Tapi banyak juga yang enggak nerima gaji sama sekali sejak dinyatakan lulus PPG karena sudah tidak dianggarkan lagi dari dana BOS,” terangnya.
BACA JUGA: Tuntut Keadilan, Guru Honorer Datangi DPR RI dengan Didampingi Komisi IV DPRD KBB
Adapun jika mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN, seharusnya tidak ada penghentian gaji yang bersumber dari dana BOS bagi guru honorer.
Namun fakta di lapangan menunjukan TPG belum diterima, sementara gaji yang sebelumnya tetap dihentikan. Padahal jika membaca dengan seksama aturannya jelas tertuang dalam lampiran Persesjen Nomor 10 Tahun 2024 pada poin E tentang pembatalan dan penghentian pembayaran TPG non ASN.
Lebih lanjut Jafar mengatakan, ada guru di Bandung Barat yang menerima honor sebesar Rp500.000 per bulan. Bahkan, setelah lulus PPG gajinya dihentikan. Ini ironis karena bagaimana mereka bisa menyambung perekonomian keluarganya.
Dirinya berharap pemerintah pusat, Kemdiknas, kepala daerah baik gubernur, bupati segera turun tangan untuk mencari solusi permasalahan tersebut agar ratusan guru honorer di Bandung Barat tidak dirugikan dan menjadi korban.