Momentum Hari Buruh, KASBI Kota Cimahi Minta tak Ada Badai PHK di Sektor Industri

Hari Buruh Cimahi
Ilustrasi, Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat saat melakukan konvoi berjalan kaki untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD KBB, Selasa 25 Februari 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Hari Buruh atau May Day menjadi momentum dan resolusi bagi seluruh buruh di Kota Cimahi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan.

Namun kondisi ekonomi yang sulit membuat buruh was-was jika akan banyak perusahaan di sektor industri yang gulung tikar dan dapat berimbas kepada nasib pekerja.

“Pada momen hari buruh kemarin kami menyuarakan soal cabut UU Omnibus Law, turunkan harga sembako, dan yang juga urgen adalah stop badai PHK,” kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni, Sabtu 3 Mei 2025.

Diakuinya badai PHK sangat menghantui para pekerja di sektor industri. Mengingat sektor ini adalah sifatnya mass production, sehingga ketika terjadi maka bisa ratusan hingga ribuan pekerja akan terdampak.

Saat ini perusahaan-perusahaan banyak melakukan PHK dengan dalih mengalami kerugian, sehingga pesangon yang diberikan kecil. Itu jelas merugikan buruh karena mereka harus tetap bertahan hidup.

“Di Kota Cimahi misalnya, para buruh tiba-tiba di PHK secara sepihak oleh PT Bapintri. Ratusan buruh PT Bapintri itu harus kehilangan pekerjaannya jelang bulan suci Ramadhan,” terangnya.

BACA JUGA: Mayday 2025: AJI Soroti Kesejahteraan Jurnalis dan Ancaman PHK, Dorong Pemerintah Jaga Ekosistem Bisnis Media

Tak cuma itu, sambung Eni, perusahaan juga sekarang mulai menerapkan status pada karyawan itu mulai dari kontrak, harian lepas dan outsourcing. Misalnya karyawan dikontrak ada yang 1 bulan atau ketika tidak ada barang mereka dikeluarkan.

Dengan adanya sistem tersebut pemerintah juga tidak bisa melihat kesengsaraan yang dirasakan rakyatnya. Padahal para buruh harus menanggung beban keluarganya yang jumlahnya banyak.

“Pemberian upah yang murah melalui kebijakan yang digaungkan pemerintah akan membuat kemiskinan struktural terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tuntutan buruh lainnya adalah mendesak pemerintah mencabut UU Omnibus Law. Berbagai aturan di undang- undang tersebut lebih banyak merugikan buruh karena sebagai objek.

“Adanya undang-undang tersebut membuat pergerakan para buruh, khususnya di Kota Cimahi baik secara kuantitas dan kualitas menurun,” pungkasnya.***