Khusus penumpang dengan tiket Tegalluar Summarecon – Padalarang yang melebihi relasi perjalanannya, yaitu hingga Stasiun Halim, harus membayar denda sebesar 150% dari tarif terjauh dan kelas tertinggi. Pembayaran denda dilakukan di loket stasiun halim dengan didampingi oleh petugas stasiun.
Eva menjelaskan, kehadiran rute parsial dan tarif promo ini akan memudahkan mobilitas masyarakat serta lebih mendekatkan masyarakat yang ingin merasakan layanan kereta cepat pertama di asia tenggara dengan tarif yang terjangkau.
“Dengan rute baru ini, KCIC berharap mampu meningkatkan konektivitas antara Bandung Barat dan Bandung Timur, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui akses yang lebih mudah dan waktu perjalanan yang lebih efisien,” pungkasnya. ***