Nama Sekda KBB Dicatut untuk Penipuan, Minta Cashback Rp10 Juta

penipuan sekda kbb
Sekretaris Daerah, KBB, Ade Zakir. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir diduga dicatut untuk melakukan penipuan dengan modus pemberian bantuan.

Orang yang tidak bertanggung jawab diduga telah menggunakan nama Sekda Ade Zakir untuk melakukan penipuan dengan cara meminta cashback terlebih dahulu.

Pada screenshot yang tersebar di berbagai platform pesan WhatsApp, seolah-olah Sekda KBB telah mentransfer sejumlah dana bantuan kepada TPQ Al Hikmah dan TPQ Al Azhar.

Oknum penyebar informasi tersebut bahkan meminta imbalan berupa “upah pengembalian” atau cashback sebesar Rp10 juta, yang menandakan adanya unsur penipuan dan pemerasan.

Mengenai informasi ini, Pemda KBB melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi palsu dalam bentuk tangkapan layar yang mengatasnamakan Sekda Ade Zakir.

BACA JUGA: Direktur BUMD PT PMgS Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong, Bupati KBB akan Gelar RUPS Luar Biasa

“Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan sama sekali tidak benar,” kata Kepala Diskominfotik KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, Rabu 18 Juni 2025.

Diakuinya bahwa nama dan jabatan Sekda telah dicatut secara tidak bertanggung jawab. Pemkab sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini sebagai tindakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan dugaan penipuan.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak terpengaruh dan tidak menanggapi permintaan uang dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan pejabat daerah,” tegasnya.

Pemkab Bandung Barat melalui kanal @kbb_saberhoaks juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi. Serta selalu melakukan pengecekan fakta melalui sumber resmi.

Jika menemukan ada upaya penipuan, segera laporkan informasinya kepada pihak berwajib atau kanal pengaduan pemerintah. Sebab penyebaran informasi palsu yang mencatut nama pejabat publik adalah tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban informasi publik.

“Masyarakat harus teliti melakukan klarifikasi dan verifikasi. Salah satunya bisa dengan mengakses informasi di web www.bandungbaratkab.go.id,” tandasnya.***