PAD Naik dari Opsen PKB dan BBNKB Tapi Jalan di KBB Rusak, TAPD Dinilai Gagal Fokus

Jalan Rusak KBB Efesiensi
Masih banyaknya infrastruktur jalan rusak di KBB sangat disayangkan mengingat PAD KBB naik signifikan imbas dari opsen PKB dan BBNKB senilai Rp164 miliar yang semestinya digunakan untuk perbaikan jalan rusak.. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Penanganan kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) seringkali berlarut-larut.

Hal itu menjadi pertanyaan publik karena Pemda KBB dinilai tidak sat set seperti arahan Gubernur Jabar bahwa pemerintah daerah harus bergerak cepat menangani berbagai persoalan di masyarakat.

Seperti yang dirasakan masyarakat di Desa Bojong Koneng (Ngamprah), Desa Citatah (Cipatat), hingga Jalan Cimangsud – Sirnaraja yang menghubungkan Cipeundeuy dan Cipatat, kondisi jalannya rusak penuh lubang dan membahayakan warga.

Padahal dari informasi yang pernah disampaikan Kepala Dinas PUTR KBB, Mochammad Ridwan, pemerintah daerah telah menganggarkan Rp50 miliar dari APBD 2025 untuk memperbaiki jalan rusak yang jadi prioritas.

Namun dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp952 miliar tahun ini salah satunya berkat tambahan Rp164 miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tentunya alokasi perbaikan jalan yang hanya sebesar Rp50 miliar terasa ganjil.

“Jadi tanda tanya besar, bagaimana bisa jalan-jalan di Bandung Barat dibiarkan rusak begitu parah padahal pendapatan terus meningkat,” kata Direktur Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Holid Nurjamil, Selasa 6 Mei 2025.

Holid mengingatkan, Presiden Prabowo sudah seringkali memperingatkan para Kepala Daerah dalam Rakornas Pemda Oktober 2024, “Tidak boleh ada anggaran yang dihambur-hamburkan. Semua harus kembali ke rakyat.”

Peringatan ini kemudian ditegaskan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ yang mengharuskan daerah melakukan efisiensi belanja dan mengalihkan dana ke sektor prioritas seperti jalan, pendidikan, kesehatan, dan pengendalian inflasi.

Gubernur Jawa Barat juga tak tinggal diam. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA, para kepala daerah diwajibkan menggunakan 100% pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, termasuk jalan desa.

BACA JUGA: 30 Persen Jalan di KBB Rusak, Rencana Perbaikan Terdampak Efisiensi Anggaran

Instruksi Gubernur tersebut memiliki masa berlaku dua tahun, sampai 2026, atau sampai jalan benar-benar mantap. Artinya, KBB punya dasar hukum, punya anggaran, bahkan punya mandat politik. Tapi yang terjadi di lapangan, jalan tetap rusak. Sehingga dana prioritas tidak terlihat dampaknya.

“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat seolah gagal membaca arah kebijakan nasional dan provinsi, serta gagal dalam menakar prioritas. Saat semua instrumen mendorong efisiensi dan prioritas pada infrastruktur, mereka justru terjebak pada pola lama, anggaran besar tapi tidak terasa manfaatnya,” tuturnya.