Pasca Longsor, Pemkot Cimahi Cek Perizinan Perumahan Mandalika Residence

Lonsor Mandalika Residence Cimahi
Dinas PUPR Kota Cimahi akan mengecek perizinan pembangunan oleh pengembang perumahan Mandalika Residence yang TPT-nya roboh dan menimpa dua rumah warga di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi bergerak cepat melakukan pengecekan ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) yang mengakibatkan longsor di Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah warga di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

“Kami dengan beberapa dinas terkait sudah mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evakuasi warga terdampak,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Endang kepada wartawan, 8 Oktober 2024.

Endang memastikan, pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi di lokasi longsor akibat ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence Cimahi. Termasuk telah mengevakuasi 12 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak ke Apartemen The Edge, Baros.

BACA JUGA: DPT Perumahan di Leuwigajah Cimahi Longsor, Dua Rumah Rusak dan Warga Terluka

Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ada beberapa hal yang menjadi bahan untuk dibahas pada rapat bersama berkaitan dengan bagaimana penanganan dari pihak developer, kegiatan konstruksi bangunan, dan lain sebagainya.

Nantinya juga akan disinkronisasikan dengan site plan yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait. Apakah ada kegiatan di luar site plan atau tidak.

Sebab berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) izinnya sudah keluar dari 2018.

“Informasi yang diterima telah terjadi pergantian pengelolaan perumahan Mandalika Residence dan hal itu bakal didalami karena dalam pergantian pengelolaan itu ada aturan mainnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Relokasi Belum Dilakukan, Korban Longsor di Kampung Gintung KBB Masih Tinggal di Pengungsian

Endang menyebutkan, aktivitas pembangunan perumahan Mandalika Residence bisa saja ditutup jika ternyata secara administrasi belum mendapatkan izin.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan yang sudah dirumuskan bersama-sama dan disepakati juga dengan pemohon, termasuk ada komitmen-komitmen pemohon juga.

“Kemungkinan ditutup itu bisa saja kita lakukan, makanya kita sinkronkan. Apakah ini sudah sesuai dengan izin yang sudah di keluarkan atau tidak, itu jadi bahan nanti untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.***