HALOJABAR.CO – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Aduan Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk menampung aduan dari buruh jika mendapati THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko pengaduan THR ini hadir di kantor Disnakertrans KBB, Gedung B Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah. Atau bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A di Ngamprah, Jumat 21 Maret 2025.
Dia menjelaskan, biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR mulai muncul 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekarang hanya beberapa perusahaan besar saja yang telah memberikan THR kepada pekerjanya.
Selebihnya, THR diberikan 7 hari menjelang lebaran sehingga bakal ketahuan ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut atau tidak. Bukan hanya THR, pihaknya juga menerima pengaduan soal Bonus Hari Raya (BHR) jelang lebaran.
“Tahun lalu kami mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Provinsi,” terangnya.
BACA JUGA: Bikin Resah Warga Desa Sukamantri Bandung, Polsek Majalaya Selidiki Dugaan Pungli Berkedok THR
Menurutnya, kewenangan dari Disnakertrans KBB dalam hal ini hanya menerima pengaduan, sedangkan tindakan dilakukan oleh Provinsi Jabar.
Semenyara terkait sangsi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan tersebut.
“Kami bekerjasama dengan UPTD Pengawasan wilayah IV Provinsi Jabar ketika ada pelanggaran-pelanggaran terkait UMK maupun THR,” imbuhnya.
Adapun untuk pemberian THR dan BHR, Pemda KBB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Sedangkan untuk BHR, Pemda KBB juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.