HALOJABAR.CO – Selama bulan suci Ramadhan 1446 H semua hotel ataupun restoran di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang untuk menghadirkan layanan seperti panti pijat dan karaoke.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 665 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M di KBB. Surat itu ditandatangani Sekda Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
“Bagi pemilik atau manajemen hotel yang memiliki jenis permainan ketangkasan, panti pijat dan karaoke, agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan,” tutur Kabid Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, KBB, David Oot saat dihubungi, Sabtu 1 Maret 2025.
Menurutnya surat edaran tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan ditujukan kepada seluruh pengusaha bidang kepariwisataan yang ada di seluruh wilayah KBB.
Ada tujuh poin imbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut yang harus dipatuhi pengelola atau manajemen hotel dan restoran.
BACA JUGA: Ada Kereta Makan, Penumpaang Whoosh Bisa Buka Puasa di Dalam Kereta
Ketujuh poin itu adalah tidak mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi serta tidak menyediakan minuman keras/minuman beralkohol.
Kemudian, memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar usaha pariwisata secara ketat, melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.
Selain melarang tempat hiburan buka, lanjut David, Pemda KBB juga meminta kepada pengelola usaha kepariwisataan agar menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode Ramadhan 1446 H/2025.
“Ada papan informasi di lokasi maupun secara digital. Khususnya untuk usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai,” tuturnya.
Imbauan juga disampaikan kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait, terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang.
“Hal itu sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi yang bisa merugikan semua pihak,” ujar David.***