Pemda KBB Terapkan Zero Food Waste di Kantor Dinas dan Lingkungan Masyarakat

Pemda KBB
Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir. (Foto: Dok. HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.CO – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus melakukan berbagai langkah guna mencari solusi terkait masalah persampahan.

Saat ini Bupati Bandung Barat secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 3207 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan para Kepala Daerah di wilayah Bandung Raya di Gedung Sate pada 3 Oktober 2024 lalu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Selasa 15 Oktober 2024.

Ade mengatakan, di dalam surat edaran tersebut disepakati untuk melaksanakan Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Penanganan Sampah Terpadu.

BACA JUGA: Disnakertrans KBB Susun Draf Perbup Jamsos bersama UNAI dan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal yakni melaksanakan program Zero Food Waste di semua kantor Perangkat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, mulai efektif tanggal 7 Oktober 2024.

Kemudian mengonsolidasikan dan mengarahkan para Camat dan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste ke tengah-tengah masyarakat.

Seperti diketahui, semua wilayah di Bandung Raya melakukan pengurangan kiriman sampah dari wilayahnya masing-masing ke TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, KBB.

Untuk Kota Bandung, dari 170 menjadi 140 ritase, Kabupaten Bandung dari 70 menjadi 40 ritase, Kota Cimahi dari 37 menjadi 17 ritase dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 menjadi 17 ritase per hari.

BACA JUGA: Protes Marak PHK dan Kenaikan UMK 100 Persen, Buruh di KBB Demo ke Kantor DPRD

Ade melanjutkan, target pengurangan pengiriman sampah ini dilaksanakan dalam rentang waktu 2 bulan atau sampai tanggal 30 November 2024, dengan catatan dilaksanakan secara benar.

Sebab proses pengurangan sampah dari rumah tangga dan lingkungan melalui program Zero Food Waste dan penggunaan teknologi tepat guna, bukan dibuang ke sungai (Citarum) atau cara lainnya yang tidak benar.

“Nantinya juga akan ada monitoring dan evaluasi secara serius dan berkelanjutan agar pelaksanaan komitmen dan program pengurangan sampah ini berjalan sukses tanpa ekses,” tandasnya.***