HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2025.
Adapun tiga bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Gedung SMPN 1 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhubad dan Bumi/Gedong Anom Cibeureum.
Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Selain itu, bangunan bersejarah berdasarkan surat Nomor : 430 / KEP. 2982 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Bumi Anom, Nomor : 430 / KEP. 2984 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub ( Officier Woningen).
Kemudian Nomor : 430 / KEP. 2983 – DISBUDPARPORA / 2025 Bangunan SMPN 1 Cimahi ( Hollandsche Inlandsche School) Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Cimahi bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Cimahi.
“Cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis 26 Juni 2025.
BACA JUGA: Bangunan Bersejarah di Cihanjuang Dibongkar, Pemkot Cimahi Diminta Hati-hati
Menurutnya, Pemkot Cimahi melalui Disbudparpora telah menentukan kembali cagar budaya yang ada di Cimahi. Salah satu alasan Pemkot Cimahi menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya karena agar bangunannya tidak berubah.
Upaya tersebut merupakan bentuk penghormatan, penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur mendahulu pada zaman kemerdekaan maupun sebelum kemerdekaan. Termasuk saat penjajahan sehingga hal bersejarah ini jangan sampai dilupakan.
“Ditetapkannya bangunan bersejarah ini ini sebagai cagar budaya menjadi upaya kita untuk mengenang perjuangan rakyat terdahulu,” kata dia.
Selain itu, ini merupakan cara agar anak cucu bisa mengetahui sejarah tentang perjuangan para pendahulu dalam berkontribusi untuk kemerdekaan.
Sementara dari sisi pendidikan, bangunan cagar budaya ini bisa dikenalkan dan diceritakan kembali kepada anak-anak agar mereka lebih menghargai sejarah dan cinta terhadap NKRI.
Disinggung soal bangunan bersejarah yang diusulkan sebagai cagar budaya, Ngatiyana menyebut, awalnya yang diusulkan adalah 60 tetapi yang masuk cagar budaya adalah 25. Kemudian yang sudah ditetapkan sebanyak 12 cagar budaya.