Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi Anggaran, DAU dan DAK ke Pemda KBB Berpotensi Dipangkas

efisiensi anggaran kbb
Ribuan tenaga honorer di Pemda KBB mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD KBB terkait dengan masa kerja dan honor yang akan mereka dapatkan ketika mengabdi menjadi pegawai non ASN di Pemda KBB. (Foto/Dokumen HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Imbas adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berimbas juga ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Setidaknya Pemda KBB akan kehilangan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori dari pemerintah pusat dengan nilai sekitar Rp130 miliar.

Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke KBB sebesar Rp130 miliar sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kebijakan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

BACA JUGA: Efisiensi Dilakukan, Anggaran Rp10,5 Miliar untuk Gedung Baru DPRD KBB Terancam

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB Hadian Sundara menyebutkan dana Rp130 miliar yang kena efisiensi itu terdiri Dana Alokasi Khusus atau DAK infrastruktur dan Dana Alokasi Umum atau DAU mandatori dari pemerintah pusat.

Sedangkan rincian komponen belanja yang kena efisiensi nantinya akan ditahan dulu sambil menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025.

“Ada kebijakan khusus dari pusat seperti PMK dan inpres ini, ya mau tidak mau parsial juga bisa dilakukan. Mekanisme saya kurang paham, yang pasti kita harus mengikuti aturan,” terangnya.

Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, dana transfer daerah ke KBB yang akan dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain kehilangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat, APBD 2025 Bandung Barat yang sudah ditetapkan harus kembali dilakukan penyesuaian.

Pasalnya ada efisiensi belanja untuk sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor atau ATK, Kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, dan sejenisnya.

“Komponennya yang dikurangi akan dirundingkan bersama hal itu mengikuti arahan instruksi presiden,” imbuhnya.***