Pemkot Bandung Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran, Segera Terbitkan Instruksi Wali Kota

Inpres Efisiensi Anggaran

– Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

– Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.

– Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

– Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

– Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

– Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.***