Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri di Atas Saluran Air di Kelurahan Margahayu

bangunan liar bekasi

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si. menegaskan terdapat bangunan yang berdiri di atas Saluran Air. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas Saluran Air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir, ungkapnya”.

Ia menambhakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air. “Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa, tambahnya”.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi.***