HALOJABAR.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan tambahan kuota pembuangan sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebanyak tiga ritase per hari.
Namun penambahan tiga ritase itu hanya berlangsung dalam kurun waktu selama sepuluh hari. Kendati begitu penambahan tersebut cukup membantu sehingga sampah yang menumpuk bisa dibuang ke Sarimukti.
“Pemprov Jabar memberikan kebijakan penambahan jatah 3 rit ke Kota Cimahi untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana.
Alhasil momentum penambahan ritase ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk melakukan pembersihan tumpukan sampah di sejumlah TPS yang tersebar di wilayah Cimahi.
Seperti diketahui setelah ada pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari wilayah Bandung Raya, Kota Cimahi hanya mendapatkan kuota pembuangan 17 ritase perhari. Adanya penambahan ini maka buangan per harinya menjadi 20 ritase.
BACA JUGA: Selain Pembatasan Ritase, Ini Penyebab Sampah di UPT Kebersihan KBB Tak Terangkut
Arief menyebutkan, penambahan kuota buang sampah dari Kota Cimahi itu hanya berlaku 10 hari. Setelah waktunya habis, maka jatahnya pun kembali ke 17 rit per hari sesuai kesepakatan awal.
“Penambahan ritase ini berlaku dari tanggal 18 Februari 2025,” sebutnya.
Menurutnya penambahan kuota buang tersebut dilakukan agar seluruh sampah yang menumpuk di TPS Kota Cimahi bisa dibersihkan dalam rangka menyambut Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) di eks TPA Leuwigajah, Kota Cimahi.
Sejak Oktober 2024, sambung Arief, kota/kabupaten se-Bandung Raya sudah membuat kesepakatan dengan daerah pengguna TPA Sarimukti. Kota Bandung mendapatkan 140 rit per hari, Kota Cimahi dan Bandung Barat 17 rit per hari dan Kabupaten Bandung 40 rit per hari.
Pembatasan pembuangan sampah ini harus dilakukan karena kondisi TPA Sarimukti sudah overload. Jika tidak dibatasi, pihaknya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti longsor atau kebakaran seperti yang terjadi sebelumnya.
Sementara Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini pihaknya sudah menerima informasi terkait penambahan ritase tersebut. Sehingga dalam 10 hari ke depan pihaknya akan membersihkan sampah yang menumpuk di TPS.
“Untuk clean up saja bersihin tumpukan banyak, yang numpuk di TPS dibuang dulu dalam 10 hari,” ujarnya.***