HALOJABAR.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Desiminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah yang dihadiri oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Cimahi.
Kegiatan ini untuk memperoleh data bangunan gedung milik pemerintah secara sistematis sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran serta perizinan bangunan gedung.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi Iyun Sapta Mulyana menyebutkan, pendataan bangunan gedung yang terstruktur merupakan langkah penting Pemkot Cimahi dalam memastikan bahwa bangunan di Indonesia, khususnya di Kota Cimahi, dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.
Baik terkait aspek keamanan, ekonomi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya. Ini lantaran kondisi di Kota Cimahi masih terdapat permasalahan dimana tertib administrasi belum terlaksana secara optimal.
BACA JUGA: Ada Kendala Teknis, Pendaftaran CPNS di Kota Cimahi Diperpanjang
“Pendataan bangunan gedung ini sangat penting, baik untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun pengelola gedung. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung,” tuturnya, Selasa 10 September 2024.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi dalam laporannya menyampaikan, saat ini fitur yang ada dalam (Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR belum bisa mengakomodir pendataan bangunan gedung.
Meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021.
Sementara Sistem Informasi monitoring bangunan gedung yang dibangun DPUPR Kota Cimahi pada Tahun 2021, belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mewadahi data-data bangunan gedung yang ada di Kota Cimahi.
Data terkait dengan bangunan gedung di masih diselenggarakan secara manual dan belum tersimpan dengan baik.
BACA JUGA: Satlantas Polres Cimahi Beri Apresiasi Local Hero Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Sebidang di KBB
“Output berupa databse yang didapat dari kegiatan pendataan bangunan Gedung ini nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi yang berisi data bangunan gedung milik pemerintah,” jelasnya.
“Termasuk kondisi bangunannya, sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, perlestarian, pembongkaran serta perizinan bangunan gedung milik pemerintah,” tandasnya.