HALOJABAR.CO – Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat disambut antusias warga.
Dari pantauan di sejumlah kantor Samsat dan layanan samsat jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan mengalami lonjakan Kamis (20/3). Dari Bandung, Garut hingga Bekasi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengatakan antusiasme wajib pajak terpantau tinggi sejak layanan dibuka.
“Sejak pagi terpantau ada lonjakan dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100%,” katanya.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Muhammad Fajar pun memastikan jika kebijakan penghapusan tunggakan PKB di Jabar direspon positif.
“Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak,” katanya.
Pihak Samsat kini memastikan persentase lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari pertama kebijakan diberlakukan akan terlihat pasca penutupan layanan sore ini.
“Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik mengaku sudah mempersiapkan pelayanan secara langsung maupun daring melalui aplikasi. Semua personil layanan sudah siap melayani wajib pajak yang datang memanfaatkan program.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya
“Sarana dan prasarana sudah siap dan mendukung pelaksanaan program,” ujar Dedi Taufik.
Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.
Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan kebijakan KDM–panggilan akrab Gubernur Dedi Mulyadi menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah 2 tahun menunda bayar pajak.
“Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, ” katanya, Kamis (20/3/2025).
Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiganya.
Sama halnya dengan Deki, yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun mengaku kebijakan KDM membantu memperingan kewajibannya membayar pajak.