Penataan Kota Harus Humanis, Radea Respati Desak SOP Baru yang Lindungi UMKM

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita

​HALOJABAR.CO – Penataan kawasan perkotaan kini menjadi agenda yang tidak dapat dihindari demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Kendati demikian, proses penertiban maupun relokasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai masih sering mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat bawah. Banyak praktik di lapangan yang sekadar memindahkan pedagang secara fisik tanpa strategi matang, sehingga memicu penurunan omzet yang drastis bahkan memaksa pelaku usaha gulung tikar.

​Melihat fenomena tersebut, Radea Respati menegaskan pentingnya pemerintah daerah menyusun tata cara penataan yang jauh lebih komprehensif dan humanis. Ia mengusulkan langkah konkret yang sederhana namun berdampak besar, yakni kewajiban memasang papan informasi di lokasi lama yang memuat alamat baru, nomor telepon, hingga akun media sosial pedagang yang digusur. Informasi ini harus dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan setia tetap dapat menemukan mereka. Selain itu, kanal digital dan media sosial resmi milik pemerintah daerah juga harus dikerahkan untuk membantu mempromosikan tempat baru tersebut.

​Radea juga melayangkan kritik tajam terhadap tren relokasi seremonial yang marak terjadi saat ini. Menurutnya, pemerintah sering kali menganggap persoalan selesai hanya dengan memberikan uang kompensasi sesaat, lalu mempublikasikannya secara masif di media sosial demi citra keberhasilan semata. Pendekatan kosmetik seperti ini dinilai sama sekali tidak menyentuh akar masalah yang dihadapi oleh para pedagang kecil di perkotaan.

​“Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlanjutan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat,” ujar Radea.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa estetika kota dan perlindungan mata pencaharian warga harus berjalan beriringan. Pemerintah daerah dituntut menciptakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi baru yang layak, promosi yang gencar, hingga evaluasi dampak ekonomi secara berkala. Penataan kota tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi riil. “Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” pungkas Radea.