HALOJABAR.CO – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga 15 Januari 2025.
Hal itu disampaikan seusai Rapat Pimpinan Gubernur di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/1/2025).
“Non-ASN (tenaga honorer) yang tidak masuk CPNS diberikan kesempatan ke PPPK tahap 2, ini masih proses pendaftaran, hingga tanggal 15. Tunggu itu aja,” katanya
Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada tenaga honorer di Jawa Barat agar dapat berkontribusi melalui status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.
Pemda Provinsi Jawa Barat terus memantau proses itu, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Tes SKD Pengisian CPNS Pemda KBB Diikuti 802 Peserta, Digelar Selama Dua Hari
Perbedaan PPK dan PNS
PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, di antaranya:
- Status kepegawaian
PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja.
- Hak
PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
- Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
- Masa kerja
PNS bekerja sampai masa pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Jabatan
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional, sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
PPPK dapat bekerja di lembaga kementerian, universitas negeri, hingga sekolah-sekolah negeri.***