HALOJABAR.CO – Angka perceraian di Kota Cimahi terus mengalami peningkatan, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi hingga September 2024, tercatat sudah ada 1.133 kasus perceraian.
“Sejak Januari hingga Agustus 2024, angka perceraian terus meningkat, rata-rata 200 perkara setiap bulan. Diperkirakan, jumlah tersebut bakal terus bertambah hingga 1.600 perkara pada akhir tahun 2024 nanti,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, mayoritas perceraian di Kota Cimahi disebabkan oleh cerai gugat yang diajukan oleh istri. Namun ada juga beberapa perkara juga yang sudah terselesaikan dengan rujuk, sehingga bisa saja angka tidak akan terlalu besar.
BACA JUGA: Korban Tindakan Asusila Warga KBB dapat Bantuan dan Pendampingan dari Garda Siliwangi
Dari berbagai jenis perceraian yang tercatat, lanjut Al Fitri, cerai gugat menjadi yang paling dominan. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri. Berdasarkan data per 19 September 2024, kasus cerai gugat mencapai 707 perkara.
Sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya sekitar sepertiga dari jumlah itu, yakni 211 perkara. Faktor utama yang menyebabkan istri mengajukan cerai biasanya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban suami, terutama dalam hal ekonomi.
“Hak talak memang berada di tangan suami, namun istri juga memiliki hak untuk mengajukan cerai melalui hakim. Sejauh ini dari kasus yang masuk penyebabnya didominasi karena faktor ekonomi,” tandasnya.
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab perceraian di Cimahi, dengan 118 kasus yang disebabkan oleh ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut juga menjadi penyebab utama.
BACA JUGA: Anak-anak Korban Longsor di Kompleks Mandalika Residence Cimahi Diberi Pendampingan Trauma Healing
Selain itu, kata dia, era media online dan media sosial berkontribusi terhadap tingginya angka kasus perceraian. Salah satu faktor penyebabnya adalah judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).
Meskipun pengaruh media sosial terhadap perceraian tidak signifikan, perubahan wadah penyebaran masalah menjadi sorotan. Cara bermain judi online pun kini beralih dari tempat-tempat fisik, seperti warung, ke platform online.
“Saat ini, orang bisa bermain judi secara online, sehingga perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga juga dapat muncul akibat judi,” pungkasnya.***