Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Masih Marak, Pemkot Cimahi Siapkan Sanksi Tegas

rokok ilegal cimahi
Ilustrasi Rokok. (Pixabay/ColiN00B)

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi masih kesulitan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih marak ditemukan.

Padahal upaya penertiban dan razia terus dilakukan untuk menyetop peredaran rokok tanpa cukai ini. Tapi fakta di lapangan masih saja ada ditemukan rokok ilegal yang dijual bebas sehingga merugikan negara.

Seperti belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung kembali menyita 11.860 batang rokok ilegal yang diamankan dari sejumlah pedagang di beberapa wilayah Kota Cimahi.

BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan di Cimahi Terkena Razia hingga Digembok Petugas

“Jika ditotalkan seluruhnya, kami berhasil mengamankan 593 bungkus setara 11.860 batang rokok ilegal,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpo PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang beberapa waktu lalu.

Dirinya mengakui jika peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup tinggi, kendati pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan razia ke toko-toko oleh petugas gabungan.

“Ya peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih lumayan tinggi, karena masyarakat sebagai pembelinya masih banyak,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

BACA JUGA: Ada Kendala Teknis, Pendaftaran CPNS di Kota Cimahi Diperpanjang

Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang legal. Sebab selain berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai, rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya.

“Untuk rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya, itu tidak dijamin keamanannya,” terang Ranto.

Ke depan, lanjut Ranto, apabila para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

“Pengedarnya diberikan sanksi administrasi, lalu teguran tertulis, dan jika didapati masih membandel, maka akan naik ke penyidikan,” pungkasnya.***