Perusakan Monumen Eyang Madfai di Gunung Tangkuban Parahu Disesalkan Masyarakat Adat Sunda

Monumen Eyang Madfai
Kasus perusakan monumen Eyang Madfai yang merupakan juru kunci pertama Gunung Tangkuban Parahu dianggap telah menyinggung masyarakat adat Sunda khususnya yang berada di sekitar Gunung Tangkuban Parahu. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Perusakan monumen Eyang Madfai (1897-1967) oleh oknum pegawai keamanan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu disesalkan banyak pihak.

Salah satunya disampaikan Sekjen Boma (Baresan Olot Masyarakat Adat) Eka Santosa yang mengeluarkan pernyataan agar kasus tersebut diusut tuntas hingga dibawa ke jalur pidana

Mantan Ketua DPRD Jabar ini pun meminta PT GRPP selaku pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu dievaluasi bahkan dicabut izin pengelolaannya oleh Kementerian LHK, jika ada indikasi perusakan tersebut dilakukan atas perintah pengelola.

“Merusak Monumen Eyang Madfai sama saja mencederai sejarah yang berkaitan peradaban masyarakat Sunda,” ucapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Monumen Eyang Madfai Diduga Dirusak Oknum Pegawai Keamanan TWA Tangkuban Parahu

Dirinya menilai jika Tangkuban Parahu bukan hanya sebagai objek wisata dan simbol ilmu pengetahuan. Tapi juga memiliki nilai sejarah berkaitan dengan peradaban masyarakat Sunda, khususnya masyarakat adat di sekitar Tangkuban Parahu.

Sehingga sudah sepantasnya menjadi kewajiban moral pengelola TWA Tangkuban Parahu untuk menghormati dan bersinergi dengan nilai-nilai kearifan lokal. Jika tidak bisa atau bahkan mengabaikan, pihak pengelola sebaiknya hengkang.

“Kami mengutuk keras aksi tak terpuji ini. Jika tidak mampu bahkan mengabaikan tata nilai budaya lokal setempat, lebih baik pengelola segera pergi,” tegas Eka yang juga menjabat Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ).

Senada, Pamangku Adat Gunung Tangkuban Parahu, Budi Raharja menuntut oknum yang melakukan perusakan tidak lari dari tanggung jawab. Sebab perbuatannya sudah masuk tindak pidana Pasal 406 tentang menghancurkan/merusakkan barang.

BACA JUGA: Begal Motor di Padalarang KBB Ternyata Komplotan Warga Cianjur, Salah Satu Pelaku Masih Pelajar SMA

“Pihak berwajib harus mengusut tindakan oknum petugas keamanan itu. Semestinya ia turut menjaga, bukan sebaliknya melakukan perusakan yang sangat menyinggung masyarakat Sunda,” ucapnya.

Seperti diketahui kasus perusakan monumen Eyang Madfai yang merupakan juru kunci pertama Gunung Tangkuban Parahu terjadi dua pekan yang lalu. Kejadian itu disaksikan seorang saksi dan akhirnya sampai ke pihak keluarga Eyang Madfai.

Selain monumen, oknum petugas keamanan itu juga menendang parukuyan atau anglo yang dipakai dalam upacara ritual adat dan budaya sunda. Sejumlah pihak kemudian mengecam tindakan tidak terpuji di kawasan Pemandian Air Keramat Cikahuripan tersebut.***