Petugas Gabungan Sidak 6 Warung di Cimahi yang Diduga Jadi Tempat Mangkal Siswa Bolos dan Pacaran

Warung Siswa Bolos Cimahi
Salah satu warung yang disidak oleh petugas gabungan dari Pemkot Cimahi, Polres dan BNN Kota Cimahi karena diduga sebagai lokasi mangkal siswa yang pacaran dan bolos sekolah, Selasa 15 April 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Sedikitnya enam warung di sejumlah tempat di Kota Cimahi didatangi petugas gabungan dari Pemkot Cimahi, Polres, dan BNN Kota Cimahi, Selasa 15 April 2025.

Kedatangan petugas sebagai tindak lanjut dari informasi dari masyarakat bahwa banyak anak-anak sekolah yang bolos dan pacaran di sejumlah warung-warung yang dicurigai. Sidak itu dilakukan di warung yang ada di sekitar SMPN 4 Cimahi dan SMAN 6 Cimahi.

“Ini adalah jawaban dari Pemkot dan institusi terkait lainnya untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan informasi yang berkembang di lapangan,” kata Plt Asisten Daerah I Pemkot Cimahi, Mochammad Ronny usai sidak.

Dia menegaskan, sidak yang dilakukan merupakan respon atas beredarnya isu adanya warung-warung yang kerap digunakan anak sekolah sebagai tempat bolos, berpacaran, hingga menenggak minuman keras (Miras).

Sedikitnya ada 6 warung yang disidak oleh petugas gabungan di Kelurahan Melong, Kota Cimahi. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya aktivitas anak bolos sekolah maupun menemukan minuman keras di warung-warung tersebut.

BACA JUGA: PKL di Pasar Antri Cimahi Direlokasi ke Teras Sriwijaya yang Dibangun di Atas Aliran Sungai

“Sampai saat ini kami tidak menemukan hal-hal yang berkaitan dengan yang teridentifikasi sebagai warung yang menjual minuman keras, kegiatan pacaran dan lain sebagainya,” sambungnya.

Pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan hal serupa terhadap warung-warung yang diduga dijadikan tempat bolos hingga menenggak miras oleh anak sekolah di wilayah lain.

Jika nantinya ditemukan ada praktik-praktik seperti yang diinformasikan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada di instansi masing-masing.

“Tindakan tegas diambil sesuai dengan kewenangan masing-masing, Satpol PP terkait dengan Perda, Disdik terhadap anak, Polres, BNN dan seterusnya,” sebutnya.

Ketua RW 14 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Budi Harianto menyebutkan, kerap menemukan aktivitas anak sekolah yang kerap nongkrong di wilayahnya. Aktivitas mereka pun dinilai kerap tidak wajar karena dilakukan di jam pelajaran dan meresahkan warga setempat.

Dirinya mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan Sidak untuk memberikan peringatan terhadap warung-warung maupun tempat-tempat yang diduga menjadi tempat bolos anak sekolah maupun melakukan hal negatif lain.

“Ya kadang meresahkan, karena kerap menemukan sampah berupa botol-botol minuman keras yang diduga sisa dari aktivitas anak sekolah. Siswa biasanya berangkat ke sini dulu, pulang sekolah ke sini lagi, nongkrong,” tandasnya.***