Pilkada 2024: Bawaslu KBB Sebut Ijazah Balon Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan tidak Bisa Dibuktikan

Pilkada KBB 2024
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi (kiri). (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur independen (perseorangan) di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024, Sundaya-Aa Maulana terancam tidak bisa ikut berkontestasi.

Hal itu seiring dengan Bakal Calon Wakil Bupati Aa Maulana yang tiba-tiba mundur dari kontestasi lima tahunan itu karena tidak memegang ijazah SMA sebagai syarat mutlak maju dalam Pilkada.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan jika pada tahapan verifikasi administrasi sebelum pendaftaran, bakal calon Wakil Bupati Aa Maulana dinyatakan memenuhi syarat.

Saat itu dia melampirkan surat pernyataan menjadi peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Namun saat dicek faktual di lapangan ternyata itu surat pernyataan yang dilampirkan tidak bisa dibuktikan.

BACA JUGA: Pilkada KBB: Hadiri Istighosah, Calon Wakil Bupati Unjang Asari Disambut Ribuan Jemaah

“Saat verifikasi administrasi awalnya memenuhi persyaratan tapi pas verifikasi faktual tidak bisa dibuktikan,” ucap Riza saat ditemui di Kantor Bawaslu KBB, Selasa 17 September 2024.

Pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung PKBM yang menyatakan Aa Maulana sebagai peserta demi mendapatkan ijazah persamaan paket C. Saat verifikasi faktual pun ada kesalahan tempat PKBM tersebut berada.

Pada dokumen yang dilampirkan Aa Maulana, PKBM tersebut berada di wilayah Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB. Namun saat dicek oleh petugas Bawaslu sempat salah alamat, karena ternyata adanya di Kecamatan Cipongkor.

“Pihak PKBM diklarifikasi oleh tim teknis dan verifikator, memang tidak bisa dibuktikan terkait keabsahan dari surat pernyataan tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA: Pilkada KBB 2024: Silaturahmi ke KH Aa Maulana, Calon Bupati Didik Agus Diminta Dukung Perjuangan Ormas Islam

Mengenai kemungkinan lain seperti dugaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan tim bakal pasangan calon Sundaya dan Aa Maulana, dia mengatakan hal tersebut menjadi ranah kepolisian.

“Yang jelas setelah kami melakukan verifikasi faktual, tidak bisa dibuktikan. Untuk kemungkinan lain di balik itu, itu bukan ranah kami,” imbuhnya.

Seperti diketahui bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi karena berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sehingga, Aa Maulana tidak dinyatakan lolos dari hasil perbaikan. Dikarenakan tidak memenuhi syarat pendidikan atau tidak punya ijazah SMA.***