Pj Gubernur Jabar Minta Industri Tak Buang Limbah yang Bisa Cemari Lingkungan

industri limbah
Tumpukan karung yang diduga limbah batu bara yang dibuang di Kampung Rongga, RW 06 Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan dikeluhkan oleh warga sekitar. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pelaku usaha industri di Jawa Barat diminta mentaati dokumen lingkungan atau Amdal dalam pengolahan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, perusahaan jangan hanya menjadikan dokumen AMDAL hanya sebagai syarat dalam proses pengurusan izin semata-mata.

Namun jadi rujukan utama dalam menekan pencemaran dari kegiatan industri. Sebab di dalam pembuatan Amdal tertuang mekanisme ideal pengolahan limbah tanpa dibuang sembarangan.

“Pengolahan limbah batu bara mesti sudah ada dari awal seusai dengan AMDAL. Mereka harus mentaati amdal itu dimana di sana tertuang ketentuan kemana membuang limbah,” tuturnya saat ditemui di Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA: DLH KBB Akan Investigasi Dugaan Limbah Batu Bara yang Dibuang di Kampung Rongga

Bey meminta jangan sampai Amdal itu cuma basa-basi tidak ditaati dan diterapkan karena bisa dikenakan sanksi. Dia pun menyoroti salah satu kasus pembuangan limbah batu bara yang terjadi di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sekarang hal itu sudah ditangani pemda Bandung Barat, nanti kami juga akan koordinasi dengan Polda untuk mencari siapa pelakunya,” tegas Bey.

Pihaknya mengutuk keras pelaku pembuang limbah B3 Batu Bara sembarangan di Bandung Barat dan meminta aparat menghukum maksimal. Pasalnya, perilaku itu sangat ironis karena terjadi di tengah upaya pemerintah menekan sampah.

“Tidak boleh limbah batu bara dibuang sembarangan. Sampah biasa saja tidak boleh apalagi ini limbah batu bara karena sangat berbahaya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Warga Rongga KBB Keluhkan Buangan Diduga Limbah Batu Bara

Seperti diketahui Warga Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, dibuat resah oleh aktivitas pembuang limbah batu bara di sepanjang Jalan Irigasi Kampung Rongga. Pasalnya, limbah tersebut memicu polusi debu dan berpotensi mencemari perairan serta lahan pertanian sawah.

Limbah tersebut diangkut dari kawasan industri Batujajar dan Padalarang menggunakan mobil dump truck dengan jumlah ritase antara 10-15 kali dalam sehari.

Ironisnya, limbah itu ditumpuk begitu saja di pinggir Jalan Irigasi tanpa melalui proses pengolahan. Kondisinya membentuk gundukan berwarna hitam atau dikemas dalam ratusan karung 25 kilogram.

Akibatnya, material halus batu bara ini memicu polusi debu karena berterbangan tatkala diterpa angin kencang atau saat kendaraan bermotor melintas. Saat hujan turun, material limbah tersebut juga terbawa air masuk saluran irigasi karena disimpan tanpa penghalang atau skema penyaringan.***