PLN UIP JBT Klaim Rock Blasting di Gunung Karang KBB yang Didemo Warga, Trial Mitigasi Dini

rock blasting gunung karang
Lokasi tambang batu andesit adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Upper Cisokan yang diprotes warga karena polusi udara yang mencemari lingkungan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – PLN UIP JBT mengeklaim aktivitas peledakan batu (rock blasting) di Gunung Karang, Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merupakan bagian dari trial operation untuk mitigasi dini.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) usai sejumlah warga Desa Karangsari dan Sarinagen, Cipongkor menggelar aksi demonstrasi di lokasi penambangan batu andesit milik PT PLN yang menerapkan teknik rock blasting berada di Gunung Karang, Cipongkor Senin 28 April 2025.

Masyarakat di dua desa tersebut protes karena merasakan dampak dari kegiatan blasting dan penggilingan batu selama aktivitas konstruksi dalam masa percobaan. Lokasi tambang batu andesit adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Upper Cisokan Pumped Storage (PLTA UCPS).

“Itu kegiatan trial operation di Gunung Karang, untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap potensi dampak aktivitas konstruksi. Hasil kajian ini menjadi dasar untuk menentukan langkah mitigasi agar pelaksanaan proyek tetap aman,” kata Manager UPP JBT 1, Nugroho Budi Sulaksono belum lama ini.

Hanya saja aktivitas konstruksi PLTA UCPS dinilai menimbulkan berbagai dampak merugikan masyarakat sekitar, diantaranya polusi debu, getaran, dentuman keras yang membuat warga panik hingga kerusakan rumah.

BACA JUGA: Dinkes KBB Diminta Periksa Warga Terdampak Polusi Debu Tambang Batu Andesit Proyek PLTA Upper Cisokan

“Kami masih dalam proses trial percobaan dimana debu nya masih muncul tapi kita antisipasi dengan penyemprotan air,” ucapnya.

Menurutnya setiap aktivitas konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti kegiatan blasting, PLN juga melibatkan masyarakat sekitar. Warga diberdayakan sebagai petugas pengamanan untuk membantu menjaga area proyek dan memastikan keselamatan lingkungan sekitar.

“Secara aturan engineer dampak blasting masih sesuai persyaratan. Karena proyek ini dibuat agar tidak merugikan dan mengganggu masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro, mengatakan bahwa PLN memastikan seluruh tahapan pembangunan proyek PLTA UCPS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan komunikatif dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengapresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Dan ingin memastikan bahwa pembangunan ini memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” terangnya.***