Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Modus Identity Theft, Pelaku Mengaku Petugas Bea Cukai

Polda Jabar Identity Theft
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus identity theft. (Humas Polda Jabar)

HALOJABAR.CO – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana penipuan modus identity theft yang melibatkan pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup cerdik, di mana mereka menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS) dan mengaku bahwa ada kiriman paket dari London yang diduga berisi uang.

“Pelapor, yang tergoda dengan informasi tersebut, diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk membayar berbagai biaya yang diklaim berkaitan dengan pajak, denda, dokumen, dan bea cukai,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Desember 2024, saat korban menerima SMS dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Bea Cukai.

Dalam pesan tersebut, korban diinformasikan bahwa ada paket dari London dengan pengirim yang bernama A.I. Paket tersebut diduga berisi uang.

Karena alasan tertentu, korban dikenakan biaya-biaya tambahan terkait pajak, denda, dokumen dan bea cukai.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dalam beberapa tahap ke rekening BCA yang telah disediakan.

Korban, yang percaya dengan informasi tersebut, akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 234,5 juta. Namun, setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Kecamatan di KBB Lakukan Penipuan Pembuatan Akta Tanah Palsu

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni UK (41 tahun), wiraswasta, WNI, OOP (40 tahun), investor, WNA Nigeria, ENC (41 tahun), wiraswasta, WNA Nigeria dan (OSS), 35 tahun, wiraswasta, WNA Nigeria.

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh saksi yang memberikan informasi terkait kejadian ini. Di antaranya adalah saksi yang mengetahui transaksi, pemilik rekening yang digunakan, serta saksi ahli dari bidang ITE dan pidana yang turut dilibatkan dalam penyelidikan ini.

Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah 1 bundel print out bukti percakapan antara pelapor dengan tersangka UK, 1 bundel print out bukti transaksi transfer, 10 unit handphone, 3 unit laptop, 2 modem WiFi, 7 kartu ATM, 3 bundel mutasi rekening bank, 2 akun mobile banking, 4 bundel dokumen yang berisi identitas tersangka dan Uang tunai sejumlah Rp 35.700.000.

Dengan bukti-bukti yang ada, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.