“Terkait dengan Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 51 pasal jucto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP pidana ancaman hukuman penjara nya yaitu maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 miliar,” ujar Jules Abraham.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai.***