Polisi Gerebek Rumah di Cimahi yang Jadi Lokasi Pembuatan Narkotika, Pelakunya Chef Hotel Berbintang di KBB

chef narkotika cimahi
Petugas dari Polres Cimahi memasang police line di rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, yang dipakai pelaku DAP untuk memproduksi narkotika. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Seorang chef hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat memanfaatkan rumah kontrakan di Kelurahan Padasuka, Cimahi, yang berada di kawasan padat penduduk untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Namun untung tak dapat diraih, baru sehari menempati rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pelaku dibekuk anggota Sat Narkoba dari Polres Cimahi.

Tersangka adalah Dimas Arya Pratama (DAP) yang mengaku nekat memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis karena terdesak kebutuhan. Dia ditangkap pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka DAP dibantu oleh pelaku Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR) yang perannya sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang telah diproduksi oleh DAP.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Kemudian awalnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

“Ada tiga pelaku yang ditangkap, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual, sementara yang memproduksi adalah pelaku DAP,” kata Niko kepada wartawan saat gelar perkara di lokasi rumah kontrakan pelaku, Jumat 18 April 2025.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu KBB Tersandung Narkoba, Ditangkap Polisi saat Nyabu

Rumah kontrakan tersebut digunakan oleh pelaku DAP sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis.

Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membeli bibit narkotika kemudian diolah menjadi narkotika jenis tembakau sintetis. Untuk bahan bakunya, petugas hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkannya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 botol spray kaca ukuran 10 ml berisi cairan warna merah diduga mengandung narkotika, 17 botol spray kaca ukuran 5 ml berisi cairan warna merah, 2 botol spray kaca ukuran 10 ml berisi cairan bening.

Kemudian 1 botol spray kaca ukuran 5 ml berisi cairan bening, 40 gram tembakau sintetis siap edar, 2 botol plastik warna putih berisi cairan alkohol, dan botol kaca warna coklat berisikan cairan chloroform yang bernilai Rp350 juta.

Apabila dikalkulasikan, lanjut Nico, seluruh cairan tersebut kurang lebih sebanyak 1.350 mililiter dimana jumlah tersebut bisa dibuat tembakau sintetis sebanyak 3,5 kilogram. Untuk cairan kecil berukuran 5 mililiter dijual Rp1 juta sementara yang ukuran 10 mililiter dijual Rp 2 juta.