Polisi Gerebek Rumah di Cimahi yang Jadi Lokasi Pembuatan Narkotika, Pelakunya Chef Hotel Berbintang di KBB

chef narkotika cimahi
Petugas dari Polres Cimahi memasang police line di rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, yang dipakai pelaku DAP untuk memproduksi narkotika. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

“Dari hasil pengungkapan ini setidaknya kami bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ucap Niko.

Sementara ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.

Sementara pelaku yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis Dimas Arya Pratama (DAP) mengatakan belum lama menjalankan aksinya dan terpaksa dilakukan karena terdesak kebutuhan hidup.

“Saya ada kebutuhan lebih jadi mengambil jalan lintas produksi narkotika tembakau sintetis,” ucapnya di hadapan awak media saat dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.***