HALOJABAR.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Bojongsoang berhasil menangkap dua terduga pelaku jambret yang beraksi di Gang Masjid Nurul Hikmah, Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB di kawasan Kampung Cikoneng tanpa perlawanan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Bojongsoang, Kompol Tugiman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan setelah seorang korban melaporkan kehilangan handphone akibat aksi penjambretan.
“Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban, seorang perempuan bernama GNNA, tengah berjalan di gang Masjid Nurul Hikmah,” ujar Tugiman, Minggu, 16 Februari 2025.
“Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat mendekati korban,” tuturnya.
BACA JUGA: Sadis! Suami Bunuh Istri di Margahayu Bandung, Pelaku Ditangkap dalam Kondisi Mabuk
“Salah satu pelaku dengan cepat merampas handphone Realme C53 yang sedang dipegang korban, lalu melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,5 juta,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku jambret yang merupakan warga Bojongsoang, Bandung, yakni AS (30) dan M (27).
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C53 yang dirampas dari korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat (nopor D 2491 JN) yang digunakan dalam aksi penjambretan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas,” pungkasnya.***