Polres Cimahi Amankan 1.298 Knalpot Brong Hasil Razia Selama 50 Hari

Polres Cimahi Knalpot Brong
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi saat penindakan dan penghancuran knalpot brong di Mapolres Cimahi. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Sebanyak 1.298 knalpot brong hasil razia yang dilaksanakan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Cimahi dimusnahkan, Rabu 20 November 2024.

Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir. Serta disaksikan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi di Mapolres Cimahi.

“Kami menindak dan mengamankan sebanyak 1.298 knalpot brong motor atau yang tidak sesuai spesifikasi dan jenisnya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara hasil penindakan knalpot brong.

Menurutnya penindakan tersebut sebagai salah satu bentuk pelayanan dari Polres Cimahi dari banyaknya komplain masyarakat yang terganggu karena adanya penggunaan knalpot brong.

BACA JUGA: Polres Cimahi Gerebek Penampungan Calon TKI Ilegal, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Penindakan ini juga sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Lebih lanjut dikatakannya di Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor itu mencakup emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir dan kincup roda depan.

“Untuk pelanggarnya diancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” sebutnya.

Tri menyebutkan, penertiban knalpot brong ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cimahi yang berlangsung selama 50 hari, yakni dari pada 7 September hingga 26 Oktober 2024. Selain diminta kelengkapan syarat atau dokumen kendaraan para pengendara yang ditindak diminta mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kita lihat di sini banyak sekali knalpot yang diganti brong. Bagi yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat kendaraan kita tilang, mereka juga harus mengganti knalpotnya sesuai yang standar,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polres Cimahi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk Urea Bersubsidi, Dijual Melebihi HET

Pihaknya mengimbau masyarakat yang menggunakan knalpot brong agar menggantinya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi atau sesuai standar. Mengingat knalpot brong ini hanya digunakan untuk di sirkuit bukan di jalan raya.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengapresiasi dan mendukung kegiatan pemusnahan knalpot brong oleh Polres Cimahi lantaran mengganggu masyarakat.

“Terima kasih pak Kapolres karena telah mengurangi kebisingan ini. Kepada masyarakat diimbau agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” imbuhnya.***