HALOJABAR.CO – Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan sebanyak 31 tersangka yang terlibat dalam kepemilikan dan mengedarkan narkoba.
Para pengedar narkoba tersebut, diamankan dalam operasi yang digelar selama 20 hari terakhir di wilayah hukum Polres Cimahi menjelang peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.
“Kami mengamankan sebanyak 31 tersangka dalam pengungkapan 28 kasus dalam operasi menyambut HUT Bhayangkara,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 23 Juni 2025.
Operasi yang digelar sejak 26 Mei sampai 20 Juni 2025 ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, Obat Keras Terlarang (OKT), dan psikotropika.
Rinciannya sabu-sabu sebanyak 164,817 gr, ganja 884,14 gr, tembakau sintetis 586,51, Obat Keras Terlarang (OKT) 1.218butir, dan 73butir psikotropika. Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Adapun salah satu kasus menonjol adalah tersangka AAL dengan kasus kepemilikan sabu kurang lebih 1,1 ons. Serta seorang tersangka berinisial MRP (23), mahasiswa yang akan diwisuda karena kedapatan memiliki ganja.
“Untuk sabu ada 8 kasus dengan 9 tersangka, ganja 4 kasus 5 tersangka, tembakau sintetis 14 kasus 15 tersangka, psikotropika dan OKT ada 2 kasus dengan 2 tersangka,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 28 kasus dan 31 tersangka tersebut, sebanyak 6 Kasus dengan 8 tersangka sudah diselesaikan dengan dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 111, Pasal 112 ayat, Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang narkotika. Kemudian Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Sepanjang April 2025, Polres Cimahi Ringkus 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun tersangka MRP harus mengubur impiannya untuk diwisuda usai diamankan polisi karena menjual narkotika jenis ganja. Dia diciduk oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi dengan barang bukti kepemikan 685 gr ganja.
Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung itu diamankan polisi di kawasan Perum Cijerah II, RT 01/15, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 14 Juni 2025.
“MRP adalah mahasiswa semester akhir yang tinggal nunggu wisuda. Dia diamankan di daerah Melong Kota Cimahi karena menyimpan 685 gram ganja,” ucap Niko.
Niko menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil penjualan ganja tersebut dipergunakan untuk membiayai kuliah. Selain untuk membayar keperluan kuliah, MRP juga menggunakan keuntungan dari jual ganja itu untuk memenuhi gaya hidup.