Polres Cimahi Amankan 31 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satunya Mahasiswa yang Akan Diwisuda

Polres Cimahi Narkoba
Sebanyak 31 tersangka yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dan psikotropika dari 28 kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Cimahi selama Mei-Juni 2025 di antaranya ada mahasiswa yang akan diwisuda. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

“Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari penjualan terakhirnya,” ucap Niko.

Tersangka MRP mengakui jika uang hasil penjualan ganja dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kuliah. Seperti ongkos transportasi pulang-pergi ke kampus dan ngeprint untuk skripsi.

“Uangnya saya pakai buat beresin skripsi dan juga transport pulang-pergi ke kampus,” ucapnya singkat.***