Polres Cimahi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk Urea Bersubsidi, Dijual Melebihi HET

penggelapan pupuk urea
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu 13 November 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Empat pelaku penyalahgunaan dan penggelapan pupuk urea bersubsidi yakni AG (20), NZ (31), JL (59), dan A (35) diringkus Satgas Asta Cita Polres Cimahi.

Mereka kedapatan menjual pupuk bersubsidi, padahal mereka bukan agen atau penjual pupuk bersubsidi resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pupuk subsidi jenis NPK sebanyak 1,4 ton, pupuk bersubsidi jenis Urea total sebanyak 4,784 ton, timbangan gantung, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Polres Cimahi Bongkar Sindikat Judi Online yang Dipromosikan Lewat Medsos

“Para pelaku mengecer pupuk resmi ini kemudian menjual pupuk jenis NPK dan Urea yang bersubsidi kepada warga sekitar yang bukan merupakan petani atau kelompok tani dengan harga lebih mahal,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu 13 November 2024.

Menurutnya sesuai aturan penjualan pupuk bersubsidi ini sudah ada penunjukannya. Sudah ada orang-orang yang berhak menerimanya, dan harganya sudah ditetapkan melalui HET.

“Pelaku menjual lebih tinggi dari HET dengan selisih antara Rp2.000 sampai Rp5.000,” sambung Tri.

BACA JUGA: Polres Cimahi Bekuk 24 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Pelaku Pernah Bakar Rumah Mertua

Atas perbuatan penggelapan pupuk urea bersubsidi, para pelaku dijerat dengan Pasal 110 atau 110 Juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI Juncto Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku AG mengaku menjual pupuk bersubsidi sejak Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan oleh kakak kandungnya yakni NZ.

“Pupuknya saya jual per karung isi 50 kilogram seharga Rp165.000. Kalau eceran saya jual per kilogram seharga Rp4.000,” ucapnya.***