Polres Cimahi Bekuk 24 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Pelaku Pernah Bakar Rumah Mertua

polres cimahi narkoba
Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu sebulan terakhir terakhir dengan kasus sabu-sabu paling dominan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Polres Cimahi melalui jajaran Sat Narkoba berhasil menangkap sebanyak 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama satu bulan.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Cimahi dari para tersangka adalah 359,12 gram sabu-sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12,937 butir obat keras terlarang (OKT) berbagai jenis, dan 2.131 butir psikotropika.

“Semua barang bukti itu jika ditotalkan kurang lebih nilainya mencapai Rp1,2 miliar, artinya kita berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 23 Oktober 2024.

Menurutnya modus peredaran narkoba saat ini makin beragam, ada yang ditempel dalam bungkus kopi sachet, bungkus permen, rokok, bahkan di stop kontak listrik untuk mengelabui petugas atau masyarakat yang tak mengetahui.

BACA JUGA: Polres Cimahi Geledah Kantor Pegadaian Batujajar KBB, Mantan Kepalanya Jadi Tersangka Korupsi

Namun ada satu kasus yang menarik dibalik pengungkapan ini. Saat Kapolres Cimahi menanyai para tersangka apakah ada yang pernah jadi residivis, salah satu tersangka mengaku pernah dipenjara beberapa tahun lalu.

Namun tersangka yang memakai baju tahanan warna biru dan penutup kepala itu pernah dipenjara bukan karena kasus narkoba melainkan membakar rumah mertua. Akibat perbuatannya itu, pria tersebut mendekam penjara selama 1 tahun.

“Saya pernah (dipenjara) pak, kriminal, tapi dulu bukan narkoba. Membakar rumah mertua,” ucapnya di hadapan Kapolres.

Pengakuannya itu lalu membuat Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto serta anggota Satnarkoba dan sejumlah wartawan yang meliput akhirnya jadi tertawa. Selain dipenjara, ia juga terpaksa pisah alias cerai dengan istrinya.

Bukannya kapok berurusan dengan polisi, kali ini dia kembali ditangkap karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kini ia pun harus mendekam lebih lama karena terancam 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Guru Honorer yang Nyambi Jadi Pemulung dapat Hadiah Umrah dari Kapolres Cimahi

Sementara itu selain residivis pembakar rumah, polisi juga menangkap pengedar sabu modus tempel di saklar listrik yang dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai petugas pengecek meteran listrik.

Untuk kasusnya, lanjut Tri, dari 24 tersangka ini, ada 13 kasus terkait sabu dengan 14 tersangka. Kasus ganja terdapat 1 kasus dengan 1 tersangka, tembakau sintetis ada 5 kasus dengan 5 tersangka, kasus psikotropika 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus OKT senanyak 2 kasus dengan 3 tersangka.