“Dari puluhan kasus tersebut, terbanyak adalah tersangka inisial IS dengan barang bukti sebanyak 70,15 gram sabu,” jelas Tri.
“IS menerima titipan sabu dari tersangka NS untuk ditempelkan kembali di suatu tempat,” sebut Tri seraya menyebutkan para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.***