Polres Cimahi Bongkar Sindikat Judi Online yang Dipromosikan Lewat Medsos

Judi Online Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dalam kasus judi online, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 11 November 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Sindikat judi online yang dipromosikan lewat media sosial Instagram berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Dalam kasus ini, Polres Cimahi berhasil mengamankan lima pegiat streamer platform digital asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, antara lain beberapa unit handphone berbagai merk dan print out yang diambil dari Instagram saat mereka melakukan live streaming.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (miliar).

BACA JUGA: Blokir Massal, Kementerian Komdigi Pastikan tak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia

“Ada lima tersangka yang intens promo link judi online dan berhasil kami diamankan. Penangkapan ini sebagai komitmen Presiden terpilih memberantas judi online,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 11 November 2024.

Para tersangka terdiri dari 3 perempuan yakni SN (32), SG (25), dan NIL (19), serta 2 laki-laki DAM (21) dan AFA (25). Mereka telah melakukan aksinya mempromosikan judi online ini dalam 1-6 bulan terakhir.

Terbongkarnya kasus ini dari hasil investigasi dan kegiatan patroli siber rutin Satgas Asta Cita Polres Cimahi. Diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan modus mengunggah link atau tautan website judi online melalui postingan dan story Instagram.

Sehingga para pengikut yang mengklik unggahan itu langsung masuk ke situs judi online. Akun Instagram yang dipakai di antaranya Ananda dan Cecemeyyyy dengan pengikut mencapai puluhan ribu follower.

BACA JUGA: Bey Machmudin Takziah ke Rumah Syamsul Diana Ahmad, Korban TPPO di Kamboja

Modusnya mereka menyasar akun-akun media sosial dengan pengikut besar. Mereka kontak via DM memakai akun palsu, sementara untuk pembayaran jasa promosi dilakukan dengan cara ditransfer.

Pengakuan dari tersangka, mereka mendapat permintaan promosi judi online dari sebuah pesan singkat melalui direct message atau DM Instagram serta WhatsApp. Para pelaku dijanjikan mendapatkan upah sekitar Rp450.000 per 15 hari posting.

“Tersangka ada yang sudah 1,5 bulan menjadi affiliator dan mendapatkan upah sekitar Rp1.050.000, sedangkan yang sudah 6 Bulan menjadi affiliator bisa mendapatkan upah sekitar Rp11.700.000,” ucap Tri.

Salah seorang pelaku Dara alias Septian mengaku sudah mempromosikan judi online selama 6 bulan dengan keuntungan yang diraih sebesar Rp11.700.000.