Polres Cimahi Bongkar Sindikat Judi Online yang Dipromosikan Lewat Medsos

Judi Online Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dalam kasus judi online, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 11 November 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

“Awal menawari korbannya melalui DM di Instagram dan berlanjut melalui WhatsApp. Kalau uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.***