HALOJABAR.CO – Polres Cimahi melalui Satgas Asta Cita berhasil melakukan penggerebekan tempat penampungan calon TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Di tempat itu ada 6 orang yang diduga merupakan korban yang sebagian besar merupakan warga di wilayah KBB. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan.
Kemudian setelah dijanjikan pekerjaan mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung. Di sana para korban dipersiapkan paspor untuk berangkat. Setelah itu, para korban direncanakan akan digeser ke tempat penampungan kedua, yakni di daerah Kendal, Jawa Tengah.
“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial LF (50) yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan TKI secara ilegal,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis 14 November 2024.
Menurutnya, tersangka LF mengiming-imingi korbannya yang kebanyakan berasal dari wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI dengan berangkat secara ilegal.
BACA JUGA: Bey Machmudin Takziah ke Rumah Syamsul Diana Ahmad, Korban TPPO di Kamboja
Dari aksinya tersebut, tersangka bisa meraup uang jutaan rupiah. Sebab oleh pihak agen yang bekerja sama dengan tersangka, menjanjikan imbalan Rp1-3 juta dari setiap satu orang warga yang diberangkatkan.
“Tersangka memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan tidak sesuai prosedur resmi,” sambungnya.
Tersangka ini bukan mantan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), tapi mengetahui mekanisme untuk memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri. Oleh karenanya dalam empat tahun berakai, LF telah memberangkatkan 10-12 korban.
Posisi kerjanya pun korban tidak mengetahui apa di Saudi Arabia, dan berangkatnya juga menggunakan visa wisata. Namun sebelum diberangkatkan ke Kendal jajaran Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penyelamatan.
“Pelaku FL dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun,” sebutnya.
Tersangka LF mengaku selama menjalankan profesinya itu dia sudah memberangkatkan 10-12 calon pekerja. Untuk pekerjaan apa dan dimana, dirinya tidak mengetahui karena itu semua diatur oleh agen yang belum pernah bertatap muka langsung.
BACA JUGA: Polres Cimahi Bongkar Sindikat Judi Online yang Dipromosikan Lewat Medsos
“Saya dikontak sama agen, jadi kalau ada yang mau kerja ke luar, baru saya dapat fee. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.