Di tempat yang sama Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kombes Pol Mulia Nugraha mengimbau kepada warga masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi.
Yakni dengan memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa. Lalu harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan.
“Bisa juga datang ke kantor kami (BP2MI) atau ke Disnaker untuk menanyakan legalitas perusahaan yang akan mempekerjakan. Sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.***